Lembaga Masyarakat

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

27 Agustus 2020

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

LPM memberikan kewenangan dan tugas kepada petugas ketertiban dan Keamanan Desa. Melakukan kerjasama dan koordinasi kepada RT/RW dan lembaga Desa lain dalam lingkup wilayah Desa didalam menjalankan tugas-tuganya. LPM menfasilitasi kegiatan-kegiatan ketertiban dan keamanan yang ada diwilayah Desa.

Fungsi Pemberdayaan (Empowerment) adalah fungsi yang dilakukan pemerintah bila masyarakat berada dalam kondisi di mana mereka tidak memiliki kemampuan dan skill untuk bisa keluar dari kondisi yang sekarang. Jawaban panjang: Fungsi Pemberdayaan adalah saah satu bentuk fungsi sekunder pemerintah.

BIBIT (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SUNARTO (KASI PELAYANAN)    SURATMAN (KASI KESEJAHTERAAN)    SUPARMAN (KAUR KEUANGAN)    SUYATNO (PLT. SEKRETARIS DESA)    EFENDI (KASUN DK. GENTONG)    NYONO (KASUN DK. KETU)    SUWOTO (STAF KAUR KEUANGAN)    JUMIRAN M (STAF KASI PELAYANAN (MODIN))    SAMSU (KASUN DK. TLATAK)    JUMIRAN (KASI PEMERINTAHAN)    PAIMAN (STAF KASI PEMERINTAHAN)    PARMUN (STAF KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    DASAR (KASUN DK. TAWANG)