Website Resmi Desa Ngaglik
Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan
Jalan Raya Parang - Poncol Km 2 Kodepos 63371

desangaglik12345@gmail.com
-
Kode Pos: 63371
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
27 Agustus 2020

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

LPM memberikan kewenangan dan tugas kepada petugas ketertiban dan Keamanan Desa. Melakukan kerjasama dan koordinasi kepada RT/RW dan lembaga Desa lain dalam lingkup wilayah Desa didalam menjalankan tugas-tuganya. LPM menfasilitasi kegiatan-kegiatan ketertiban dan keamanan yang ada diwilayah Desa.

Fungsi Pemberdayaan (Empowerment) adalah fungsi yang dilakukan pemerintah bila masyarakat berada dalam kondisi di mana mereka tidak memiliki kemampuan dan skill untuk bisa keluar dari kondisi yang sekarang. Jawaban panjang: Fungsi Pemberdayaan adalah saah satu bentuk fungsi sekunder pemerintah.

Info Terkini

Sunday, 03 Aug 2025

Magetan, Jawa Timur

LPPL Radio Magetan Indah 104.9 FM
Ikuti Kami
Belum ada media sosial.
Lokasi Kantor Desa