07 September 2020

PANDUAN PELAYANAN DISDUKCAPIL

Menindaklanjuti surat edaran Camat Parang nomor : 470/ /403.402/2020, perihal Pelayanan Administrasi Kependudukan. Sehubungan dengan hal tersebut maka berikut adalah langkah untuk dapat mengambil antrian online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan : PENDAFTARAN Buka aplikasi Google Chrome untuk mengakses halaman web antrian Akses halaman web antrian online dispenduk magetan melalui alamat : http://antrian-disdukmagetan.com Klik tombol kotak dengan 3 garis (tombol MENU) di bagian kanan atas, kemudian akan muncul daftar menu aplikasi. Silahkan pilih MENU PENDAFTARAN Isi Form Pendaftaran, Centang kotak dengan tulisan “I’m not a robot” atau biasa juga tertulis “Saya bukan robot” dan jangan lupa klik kirim Setelah klik tombol kirim akan muncul pemberitahuan sebagai pesan bahwa anda berhasil terdaftar AKTIFASI Langkah pertama untuk dapat mendapat nomor antrian adalah masuk/login ke antrian online terlebih dahulu, caranya sama seperti Ketika membuka MENU PENDAFTARAN Setelah itu, isi FORM LOGIN dan mencentang kotak bertuliskan “I’m not a robot” atau juga biasa tertulis “Saya bukan robot” seperti ketika mengisi FORM PENDAFTARAN, kemudian klik tombol masuk Halaman awal setelah berhasil masuk/login ke aplikasi antrian online Langkah selanjutnya, masuk ke MENU AMBIL NOMOR ANTRIAN Kemudian pilihan tempat Setelah memilih tempat, mengisi tanggal antrian dan memilih nomor antriannya NOMOR ANTRIAN : Untuk nomor antrian ada pilihan D sampai dengan I, D dikhususkan untuk perekaman E-KTP sedangkan E-I diperuntukkan antrian pelayanan administrasi kependudukan melalui PAKTUWA ANDOK KETAN Untuk dapat memilih tanggal silahkan klik kolom TANGGAL PELAYANAN pilih bulan dan hari tanggalnya Apabila antrian pada nomor itu SUDAH PENUH silahkan pilih nomor antrian lain, misal memilih antrian E dan muncul gambar seperti dibawah ini, silahkan coba ke nomor antrian lainnya yaitu F sampai dengan I, dan jika semua SUDAH PENUH silahkan pilih tanggal lain Kemudian jika sudah berhasil mengambil nomor antrian maka, pemberitahuan yang muncul akan seperti ini. Silahkan SCREENSHOT pemberitahuan tersebut dimana digunakan untuk dikirim ke Nomor PAKTUWA yang sudah tertera di pemberitahuannya Selain itu, juga akan ada pemberitahuan ke email anda Silahkan buka dan jika lupa melakukan screenshot hasil pemberitahuan pada Langkah sebelumnya silahkan SCREENSHOT emailnya sebagai bukti nomor antrian yang dikirim ke nomor WA PAKTUWA Sampai disini anda sudah berhasil mengambil nomor antrian online untuk mengantri pelayanan administrasik kependudukan melalui PAKTUWA MENGATRI PAKTUWA DAN MENGIRIM BERKAS Untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan melalui PAKTUWA, kirim kan HASIL SCREENSHOT PEMBERITAHUAN dari aplikasi antrian online ke NOMOR WA PAKTUWA YANG SUDAH TERTERA DI PEMBERITAHUAN ATAU EMAIL Gambar PERTAMA: upload bukti PEMBERITAHUAN NOMOR ANTRIAN ONLINE yang anda dapat dari aplikasi antrian online dispenduk Gambar KEDUA “CONTOH UPLOAD BERKAS”: merupakan gambar contoh yang nantinya akan anda ganti dengan berkas permohonan yang ingin anda ajukan. Text “MENGURUS KEHILANGAN KTP-EL”: merupakan penjelasan yang nanti anda ganti mengenai dokumen apa yang ingin anda urus dengan detail untuk mempermudahkan pelayanan Sampai disini anda sudah selesai mengajukan permohonan dokumen menggunakan ANTRIAN ONLINE dan layanan PAKTUWA DISPENDUK MAGETAN Apabila anda mengalami kesulitan dan ada yang ini ditanyakan silahkan menghubungi NOMOR WA PAKTUWA BERMASALAH berikut ini: 081334852502
BIBIT (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    SUNARTO (KASI PELAYANAN)    SURATMAN (KASI KESEJAHTERAAN)    SUPARMAN (KAUR KEUANGAN)    SUYATNO (PLT. SEKRETARIS DESA)    EFENDI (KASUN DK. GENTONG)    NYONO (KASUN DK. KETU)    SUWOTO (STAF KAUR KEUANGAN)    JUMIRAN M (STAF KASI PELAYANAN (MODIN))    SAMSU (KASUN DK. TLATAK)    JUMIRAN (KASI PEMERINTAHAN)    PAIMAN (STAF KASI PEMERINTAHAN)    PARMUN (STAF KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    DASAR (KASUN DK. TAWANG)