11 November 2020
DESA NGAGLIK GELAR MUSYAWARAH DESA P- APBDES 2020
Pemerintah Desa (PEMDES) Ngaglik, kecamatan Parang menggelar Musyawarah Desa Penetapan Perubahan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 di Pendopo desa Ngaglik Rabu, (11/11/2020).
Kegiatan tersebut merupakan mekanisme dalam kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran dan merupakan instrumen yang sangat penting dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dalam pembangunan di tingkat Desa.
Kepala desa Ngaglik, Parno menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin maka Pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa.
“Setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Ngaglik mengadakan musdes penetapan APBDes tahun 2020 yang dilaksanakan di Pendopo desa Ngaglik ” ucap Parno.
Parno menuturkan bahwa sebagai kepala desa harus bertanggung jawab dan wajib tranparasi kepada warga mengenai anggaran.
“kita wajib untuk menyampaikan kepada masyarakat, secara transparan dan akuntabel sebagi bentuk tanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan desa,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPD Desa Ngaglik yakni Setu mengatakan Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) 2020 Desa Ngaglik hari ini telah disahkan, semoga dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti diharapkan betul – betul bisa dipertanggungjawabkan dengan baik secara fisik maupun administrasi.
“Sehingga dengan Dana Desa yang sudah disalurkan Pemerintah Pusat diharapkan bisa menjadikan perubahan keadaan Desa yang lebih maju dan bermanfaat untuk kita semua.”Ucapnya.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh pendampin lokal desa, perwakilan kecamatan Parang ,ketua dan anggota BPD,TP PKK,RT/RW para kepala dusun sedesa Ngaglik, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. (P**)